Perlindungan Umrah Mandiri dan Polemik Pasal 96 UU Haji

Perlindungan umrah mandiri kembali menjadi perdebatan publik setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan. Polemik mengemuka ketika Pasal 96 ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa jamaah yang melaksanakan umrah secara mandiri tidak dijamin perlindungannya oleh negara. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi peran negara dalam melindungi warga negara yang sedang menjalankan ibadah di luar negeri.

Dalam konteks kebijakan publik, pilihan skema perjalanan seharusnya tidak menjadi dasar peniadaan hak atas perlindungan. Terlebih, umrah bukan sekadar perjalanan individual, melainkan aktivitas lintas negara yang sarat risiko administratif, logistik, kesehatan, dan hukum.

Perlindungan Umrah Mandiri

Perlindungan Umrah Mandiri Dipertanyakan

UU Nomor 14 Tahun 2025 pada dasarnya dirancang untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Salah satu tujuan utamanya adalah memastikan perlindungan jamaah melalui sistem yang lebih profesional dan akuntabel. Namun, pengecualian terhadap jamaah mandiri justru menimbulkan kontradiksi serius dalam arah kebijakan tersebut.

Ketika negara memilih hadir penuh dalam skema umrah melalui PPIU, tetapi menarik diri dari skema mandiri, maka perlindungan tidak lagi diposisikan sebagai kewajiban konstitusional. Perlindungan berubah menjadi fasilitas administratif yang hanya berlaku bagi jamaah tertentu.

Pasal 96 Ayat 5 dan Arah Perlindungan Umrah

Pasal 96 ayat (5) menyampaikan pesan kebijakan yang problematik. Negara seolah menyatakan bahwa tanggung jawab perlindungan hanya melekat pada jamaah yang mengikuti mekanisme resmi yang ditentukan pemerintah. Sebaliknya, jamaah mandiri dianggap telah menerima seluruh risiko sebagai konsekuensi pilihan pribadi.

Pendekatan ini berbahaya karena membuka preseden bahwa negara dapat bersikap selektif dalam menjalankan kewajiban perlindungan. Dalam prinsip negara hukum, perlindungan terhadap warga negara tidak boleh bergantung pada jalur administratif yang dipilih, melainkan pada status kewarganegaraannya.

Risiko Umrah Mandiri Tanpa Perlindungan

Ketiadaan perlindungan umrah mandiri berimplikasi langsung pada meningkatnya risiko yang harus ditanggung jamaah. Risiko ini tidak bersifat hipotetis, melainkan nyata dan berulang dalam praktik penyelenggaraan umrah.

Risiko Administratif Jamaah Umrah Mandiri

Pengurusan visa, pemahaman terhadap jenis visa yang sah, serta kepatuhan terhadap regulasi imigrasi Arab Saudi menjadi tantangan utama jamaah mandiri. Kesalahan administratif dapat berujung pada kegagalan keberangkatan, penahanan, atau deportasi. Tanpa pendampingan institusional, jamaah harus menghadapi persoalan ini seorang diri.

Risiko Logistik dan Penelantaran Jamaah

Masalah tiket penerbangan, pembatalan sepihak, kesalahan pemesanan hotel, dan ketiadaan transportasi lokal kerap berujung pada penelantaran jamaah. Dalam skema mandiri, tidak ada pihak yang secara hukum berkewajiban memberikan solusi cepat dan terukur.

Risiko Kesehatan dan Perlindungan Hukum

Jamaah umrah memiliki kerentanan kesehatan yang tinggi, terutama jamaah lanjut usia. Tanpa kewajiban asuransi dan akses layanan darurat, jamaah mandiri menghadapi kesulitan serius ketika sakit atau mengalami persoalan hukum di luar negeri. Dalam kondisi darurat, absennya sistem perlindungan dapat berdampak fatal.

Kebebasan Beribadah dan Perlindungan Negara

Narasi kebebasan beribadah sering dijadikan dasar pembenaran skema umrah mandiri. Namun kebebasan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara. Dalam negara hukum, kebebasan warga negara selalu diiringi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan minimal.

Jika kebebasan dijadikan alasan untuk meniadakan perlindungan umrah mandiri, maka konsistensi kebijakan patut dipertanyakan. Negara berisiko menciptakan diskriminasi perlindungan berdasarkan skema perjalanan, bukan berdasarkan hak kewarganegaraan.

Ketimpangan Perlindungan Jamaah Umrah

Ketidakjelasan pengaturan umrah mandiri juga berpotensi menciptakan ketimpangan dalam ekosistem penyelenggaraan umrah. Di satu sisi, PPIU diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan ketat, mulai dari perizinan, akreditasi, kewajiban pajak, hingga tanggung jawab jamaah.

Di sisi lain, perorangan atau korporasi non-PPIU berpotensi menyediakan layanan umrah tanpa standar hukum yang setara. Kondisi ini tidak hanya merugikan PPIU yang patuh aturan, tetapi juga meningkatkan risiko bagi jamaah dan merusak keadilan dalam ekosistem usaha.

Regulasi Turunan untuk Perlindungan Umrah Mandiri

Jika skema umrah mandiri tetap dipertahankan, maka negara wajib menghadirkan regulasi turunan yang menjamin perlindungan dasar bagi seluruh jamaah. Pendekatan ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan memastikan keselamatan dan kepastian hukum.

Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain kewajiban registrasi jamaah mandiri dalam sistem nasional, kepemilikan asuransi perjalanan dan kesehatan, akses bantuan konsuler, serta verifikasi penyedia jasa yang terlibat dalam perjalanan umrah.

Penutup: Perlindungan Umrah Mandiri sebagai Kewajiban

Pada akhirnya, perlindungan umrah mandiri bukan sekadar isu teknis, melainkan cerminan komitmen negara terhadap keselamatan dan martabat warganya. Pasal 96 ayat (5) UU Nomor 14 Tahun 2025 menunjukkan dilema antara kebebasan dan tanggung jawab negara.

Namun dalam konteks ibadah umrah, dilema tersebut seharusnya diselesaikan dengan memperkuat perlindungan, bukan dengan menarik diri. Kebebasan beribadah adalah hak, tetapi perlindungan jamaah adalah kewajiban negara yang tidak boleh diabaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WA